Kasus pembunuhan Vina kembali dibuka setelah ramainya film Vina: Sebelum 7 Hari. Namun, sampai hari ini, teka-teki kasus yang terjadi 8 tahun lalu ini malah kian pelik. Apalagi ditambah adanya kesaksian Saka Tatal yang merupakan salah satu dari 8 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Tidak sedikit masyarakat yang membicarakan isu kejanggalan semenjak Saka Tatal buka suara. Ia membeberkan perilaku yang ia terima selama proses penyidikan berlangsung.
Kesaksian Saka Tatal, Terpidana Kasus Pembunuhan Vina
Kerumitan pemecahan kasus pembunuhan Vina kian hari kian menjadi-jadi. Banyaknya narasi yang muncul soal kematian Vina Cirebon dan pacarnya, Eky, cukup membuat geleng-geleng kepala.
Salah satu dari 8 tersangka kasus ini diketahui sudah keluar dari penjara pada tahun 2020 yakni bernama Saka Tatal. Saka Tatal membuat pernyataan bahwa dirinya tidak ada keterlibatan sama sekali dari aksi pembunuhan yang dilakukan Egi CS kepada Vina dan Eky.
Tidak sampai di situ saja, kabarnya, tujuh orang lain yang kini masih mendekam di penjara juga bukan merupakan pelaku pembunuhan Eky dan Vina.
Kuasa Hukum Saka Tatal Turut Buka Suara
Terkait permasalahan terpidana kasus pembunuhan Vina, kuasa hukum Saka Tatal lantas ikut bersuara. Ia meyakini bahwasanya tujuh orang yang berada di penjara sebagai tersangka pembunuhan Eky dan Via bukan pelaku sebenarnya.
“Tersangka yang ada di dalam penjara bukan pelaku sebenarnya,” ujar kuasa hukum Saka.
Akan tetapi, kuasa hukum Saka tidak menyebutkan secara terang terkait alasan mengapa tujuh orang tersangka mendapatkan vonis dari kasus ini.
“Kalau sudah yakin tersangka bukan pelakunya, kita bisa dianalogikan sendiri,” tambahnya.
Saka Tatal Masih di Bawah Umur
Penuturan yang Saka lontarkan bahwa dirinya tidak terlibat pembunuhan Vina sudah membuat tercengang publik. Pasalnya, saat kejadian berlangsung, Saka masih di bawah umur.
Saka mengatakan bahwa ia tidak tahu sama sekali kasus apa yang dituduhkan padanya. Selain itu, Saka juga mengaktu tidak mengenal mendiang Vina dan Eky yang merupakan korban dari pembunuhan.
Pengadilan Negeri Kota Cirebon Jawa Barat kemudian membuka berkas yang mereka tangani 2016 silam. Delapan terdakwa saat itu ditangani dengan tiga berkas yang berbeda.
Humas PN Cirebon mengakui bahwa kasus pembunuhan Vina menyeret 8 orang terpidana. Itu artinya, PN Cirebon hanya fokus pada 8 terpidana kasus pembunuhan Vina yang sudah ditangkap.
Proses sidang diselenggarakan secara terbuka dan tertutup untuk terdakwa yang masih di bawah umur.
Pada tahun 2019, kasus ini sudah melewati tahapan Kasasi dan Grasi, namun mendapat penolakan.
Respons Polda Jabar Terkait Kasus Pembunuhan Vina
Polda Jawa Barat memberikan tanggapan dari isu-isu yang kini mulai menjadi konsumsi masyarakat. Kombes Pol Jules Abraham Abast selaku Kabid Humas Polda Jabar menegaskan, sekarang ini anggota kepolisian sedang menjalani perintah guna menuntaskan perkara ini.
Polda Jabar juga telah menyebar ciri-ciri orang yang menjadi DPO kasus pembunuhan Eky dan Vina. Ketiga DPO tersebut adalah Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.
“Mohon bersabar, ya. Anggota masih bekerja,” ucap Jules Abraham pada Selasa (21/5/2024) melalui sebuah pesan singkat.
Polda Jabar juga mengatakan akan memberikan informasi yang terupdate terkait perkembangan kasus ini.
“Nanti kalau ada update informasi terbaru akan kita infokan,” tutupnya.
Selain Saka, tujuh orang lainnya yang menjadi terdakwa pelaku pembunuhan Vina yaitu, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Rivaldi Aditya Wardana, Supriyanto, dan Sudirman. Namun seperti yang sudah dijelaskan, Saka dan tujuh orang tersebut rumornya adalah korban salah tangkap.
Pihak Polri juga sudah memberikan arahan kepada Polda Jabar bilamana terdapat indikasi tindakan non procedural soal narasi penangkapan 8 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.