DomaiNesia

Mengenal Pajak Bumi Bangunan Beserta Manfaat dan Objeknya

pajak bumi bangunan
pixabay.com
DomaiNesia

Setiap orang yang mendirikan bangunan di atas tanah, tentu wajib membayar pajak bumi bangunan. Pembayaran pajak tersebut tentunya mempunyai tujuan yang sangat penting dalam mengembangkan pembangunan oleh pemerintahan.

Berbagai fasilitas umum tentu menjadi lebih terbantu dengan adanya pembayaran pajak yang tertib oleh masyarakat. Nah, supaya lebih menambah pemahaman kamu, silakan simak penjelasan detail mengenai pajak bumi dan bangunan (PBB) berikut ini.

pajak bumi bangunan
pixabay.com

Apa Itu Pajak Bumi Bangunan

Perlu kamu ketahui, pajak bumi dan bangunan merupakan sebuah kewajiban yang harus dibayarkan setiap kepemilikan tanah beserta bangunanannya. Hal tersebut dilakukan karena terdapat keuntungan maupun kedudukan sosial ekonomi atas perorangan maupun badan yang mempunyai hak padanya.

Untuk jenis pajak PBB ini lebih mengacu pada objeknya (tanah dan bangunan) serta bukan kepada sang pemilik atau subjek. Sementara untuk besarnya pajak yang harus dibayarkan setiap perorangan sudah ditentukan oleh jumlah objeknya dan bukan dari subjeknya. Adapun tarif pajak PBB yang harus dibayarkan yaitu sebesar 0,5 persen.

Nah, pajak bumi bangunan ini bersifat wajib dan harus dibayarkan pemilik properti. Sebab, aturan tersebut sudah tertuang ke dalam Undang-Undang tentang pajak bumi dan bangunan. Namun, bukan berarti semua bangunan menjadi objek pajak yang wajib untuk dibayarkan ke PBB, melainkan ada beberapa bangunan yang dibebaskan.

Untuk beberapa bangunan yaitu yang diperuntukan untuk kepentingan umum, yakni tempat ibadah, bangunan kesehatan, sekolahan, hingga museum kebudayaan nasional. Selain itu, juga terdapat objek lain yakni, pemakaman, hutan lindung, hingga bangunan yang termasuk perwakilan diplomatik juga tidak diwajibkan membayar PBB.

Sementara objek yang menjadi sebuah kewajiban untuk dibayarkan ke PBB yaitu terbagi menjadi 2 objek, berikut ini penjabarannya.

Objek yang Wajib Membayar Bumi dan Bangunan

Seperti yang sudah dijelaskan, dalam perhitungan pajak bumi bangunan (PBB) ini mempunyai dua objek yang dapat dijadikan acuan. Nah, diantaranya yaitu sebagai berikut ini.

1. Bumi

Objek pertama yang wajib dibayarkan pemilik properti yaitu bumi. Yang dimaksud bumi yaitu seperti hal-hal yang berada di bumi dan dimanfaatkan untuk kepentingan pemiliknya. Misalnya seperti kebun, sawah, pekarangan, ladang, hingga tambang.

2. Bangunan

Konstruksi bangunan juga menjadi sebuah objek PBB yang perlu dibayar. Namun, konstruksi bangunan tersebut bukan menjadi sebuah fasilitas umum, melainkan hanya milik pribadi atau instansi perusahaan. Nah, contoh bangunan yang terkait antara lain, rumah, bangunan usaha, gedung, hotel, pusat perbelanjaan, dan lain sebagainya.

Manfaat Membayar Pajak Bumi dan Bangunan

Adapun beberapa manfaat yang akan didapatkan ketika membayar PBB tersebut. Seperti pada umumnya, pajak menjadi sebuah penghasilan negara. Nah, dari uang pajak tersebut, tentu dapat berguna sebagai biaya belanja pegawai serta juga pembiayaan pembangunan.

Dengan adanya pembayaran pajak yang rutin dilakukan oleh masyarakat, tentu juga akan membantu pengembangan fasilitas umum. Nah, fasilitas umum yang terkait yaitu seperti jembatan, sekolah, instansi kesehatan, jalan, dan lain sebagainya.

Tak hanya itu saja, PBB juga mempunyai manfaat lainnya, yakni dalam bidang subsidi atas pangan serta bahan bakar minyak, pengembangan budaya, kelestarian lingkungan hidup, dan berbagai alat transportasi umum. Maka dari itu, pembayaran pajak yang rutin ini tentu juga akan memberi dampak positif bagi masyarakat. Sebab, semua kebutuhan yang mereka perlukan bisa terpenuhi.

Demikian informasi mengenai pajak bumi bangunan seperti yang sudah dijelaskan. Nah, sekarang kamu sudah tahu, bahwa PBB itu merupakan suatu kewajiban yang harus dibayarkan setiap pemilik properti. Tak hanya itu saja, pembayaran pajak tersebut juga akan memberi kebahagiaan bagi masyarakat, sebab, kebutuhannya menjadi terpenuhi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *