Lagi-lagi, pemerintah mengeluarkan peraturan yang kembali menyita perhatian publik. Kali ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan peraturan baru yang disebut sebagai Publisher Rights Indonesia.
Publisher Rights sendiri dapat kita artikan sebagai hak penerbit. Hingga saat ini, peraturan yang membahas Publisher Rights tersebut, masih dalam tahap perencanaan.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Kominfo berencana untuk membentuk kerja sama secara langsung. Baik itu antar platform maupun penerbit berita.
Dengan kata lain, peraturan ini tidak lepas dari kerja sama pemerintah dengan perusahaan pers. Namun, Kementerian Kominfo sendiri memberikan batasan terhadap kebijakan ini.
Pasalnya, tidak semua platform termasuk dalam kategori yang sesuai dengan aturan ini. Hanya platform yang menyalurkan berita maupun kehadirannya signifikan atau sesuai di Indonesia yang bisa masuk dalam kategori aturan tersebut.
Publisher Rights Indonesia, Menyiapkan Lembaga Baru
Pembahasan mengenai aturan ini, tidak hanya dilakukan dengan kementerian maupun lembaga terkait. Akan tetapi, juga membahasnya dengan pihak platform yang dimaksud.
Beberapa diantaranya seperti Google, TikTok, hingga Meta. Selain itu, dalam pembahasan yang dilakukan, terdapat beberapa hal penting yang menjadi topik pembicaraan.
Seperti kelembagaan, algoritma, hingga berbagi data. Pembentukan lembaga ini nanti, bertujuan untuk memberikan kepastian terkait kerja sama yang dilakukan.
Hal ini menyangkut hubungan antara platform digital dengan perusahaan pers yang masih berjalan. Lembaga ini, merupakan sebuah lembaga baru yang akan dibahas lebih lanjut lagi oleh pemerintah.
Namun, lembaga yang pemerintah bentuk bukanlah lembaga besar. Akan tetapi, lembaga kecil seperti Dewan Pers ataupun KIP. Ada kemungkinan pula pembentukan satgas ataupun tim koordinasi.
Kementerian Kominfo Tidak Risau Jika Google Hengkang
Publisher Rights Indonesia ini, tentunya menuai beragam tanggapan. Selain itu, akan ada dampak yang mungkin saja terjadi, baik itu dampak yang merugikan maupun menguntungkan.
Bahkan, untuk menghadapi segala kemungkinan yang ada, Kementerian Kominfo telah menyiapkan antisipasi. Pemerintah sendiri mengaku tidak merasa takut dan risau jika dengan adanya peraturan tersebut, Google hingga Meta hengkang dari Indonesia.
Pemerintah sendiri merasa yakin, karena sebelumnya Kementerian Kominfo telah mengeluarkan peraturan pendaftaran PSE. Dimana, pemerintah memblokir PayPal hingga Steam.
Ketika platform tersebut diblokir karena melewati tenggat, pemerintah membuka kembali blokir setelah kedua platform melakukan pendaftaran. Selain itu, pemerintah juga melihat dari pengalaman beberapa negara yang membuat aturan serupa.
Salah satunya adalah negara Kanada. Hasil dari aturan negara tersebut, Google tidak secara permanen pergi. Akan tetapi, menerapkan satu sampai dengan empat persen self blocking. Kemudian di Australia, Meta pernah pergi, akan tetapi tak berlangsung lama kemudian kembali lagi.
Presiden Joko Widodo Meminta Publisher Rights Selesai dalam 1 Bulan
Joko Widodo selaku presiden Indonesia mengungkapkan harapannya terhadap media massa yang lebih bertanggung jawab, jujur, dan sesuai dengan hati nurani. Pasalnya, selama ini platform asing telah menguasai kurang lebih 60% iklan digital.
Itu artinya, sumber daya keuangan media terus mengalami penurunan. Sebaliknya, platform asing justru menerima banyak pendapatan.
Karena fenomena inilah, presiden mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah pusat maupun daerah, mendukung program tersebut. Dengan begitu, media yang jujur dan bertanggung jawab dapat terwujud.
Publisher Rights Indonesia menjadi salah satu dukungan dari pemerintah. Dengan adanya Publisher Rights ini, media platform digital global akan memberikan semacam royalti kepada media atas konten-konten berita yang tersebar luas. Sebenarnya, gagasan ini telah dicanangkan sejak Hari Pers Nasional 2020.