Larangan kampanye selama bulan Ramadhan kini menjadi peraturan baru. Memasuki bulan ramadhan, BAWASLU menghimbau untuk tidak melakukan kampanye terselubung di tempat ibadah dan lain sebagainya.
Bulan Ramadhan menjadi momen yang umat muslim tunggu-tunggu di seluruh dunia. Ketika memasuki bulan Ramadhan, kaum muslim akan berusaha untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan dengan memperkuat amal ibadah dan amal soleh.
Ramadhan kali ini berdekatan dengan tahun politik Indonesia. Mulai banyak orang yang melakukan kampanye tersembunyi. Bahkan di beberapa daerah juga melakukan pemilihan anggota legislatif.
Menanggapi hal tersebut, BAWASLU memberikan peraturan tegas yang melarang kampanye selama Ramadhan berlangsung.
Larangan Kampanye Selama Bulan Ramadhan oleh BAWASLU
Indonesia kini memang tengah mendekati tahun politik mereka. Ramadhan tahun ini juga bertepatan dengan pemilihan calon anggota legislatif daerah.
Sebagai salah negara dengan populasi muslim terbanyak di dunia, tentu saja bulan Ramadhan di Indonesia menjadi suatu hal yang penting. Berjalannya bulan Ramadhan di Indonesia akan selalu meriah, akan ada banyak acara keagamaan yang berlangsung.
Karena berdekatan dengan pemilihan calon anggota legislatif, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum atau BAWASLU menghimbau untuk para calon anggota legislatif agar tidak melakukan kampanye selama selama bulan Ramadhan berlangsung.
Adanya larangan kampanye selama bulan Ramadhan ini bukan tanpa alasan. Ditakutkan bahwa para calon anggota legislatif melakukan kampanye di dalam masjid yang merupakan rumah ibadah.
Pada 19 Maret 2023 lalu, Anggota BAdan Pengawas Pemilu RI, Lolly Suhenti di dalam acara diskusi dengan parti politik mengatakan bahwa Bawaslu melarang mencampuradukkan amal baik dengan kampanye pihak terselubung. Akan tetapi, departemen ini tentu saja tidak melarang para pihak untuk berbuat baik selama bulan suci berlangsung.
Berkoordinasi dengan Pengurus Masjid
Ketua BAWASLU DIY Sutrisnowati menjelaskan bahwa masjid dan juga tempat ibadah lain dilarang untuk digunakan sebagai tempat kampanye politik. Ia juga menyebut bahwa BAWASLU DIY telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengantisipasi kampanye politik di masjid selama bulan Ramadhan.
Selain karena memang sudah menjadi larangan di dalam perundang-undangan, Sutrisnowati juga menekankan bahwa penggunaan masjid untuk kampanye politik merupakan tindakan yang riskan menimbulkan gejolak.
Ketua DMI DIY Muhamad juga telah mengkoordinasikan masjid-masjid di wilayahnya untuk tidak memberikan panggung kampanye politik. Apabila tokoh politik ingin memberikan ceramah, maka perlu diperhatikan topik yang mereka pilih agar tidak mengaitkannya dengan politik.
BAWASLU Melarang Pemasangan Atribut Partai
Selain di Pulau Jawa, BAWASLU Provinsi Kepulauan Riau juga melakukan hal yang sama. Mereka melarang calon legislatif memanfaatkan Ramadhan sebagai momen untuk mengkampanyekan diri.
Ketua BAWASLU Kepulauan Riau, Said Abdullah Dahlawi mengemukakan bahwa sosialisasi politik hanya dapat ketua, sekretaris, serta bendahara partai laksanakan.
Hanya ketiga pengurus inti tersebut yang dapat melakukan sosialisasi, seperti halnya pertemuan terbatas di internal partai. Akan tetapi, tetap perlu menyampaikannya kepada KPU Kepri dan BAWASLU Kepri paling lama sehari sebelum pelaksanaan karena larangan kampanye selama bulan Ramadhan.
Bahkan BAWASLU Kepulauan Riau melarang partai politik untuk memasang bendera, umbul-umbul, baliho, spanduk dengan lambang partai, foto pengurus inti, dan berbagai atribut lainnya. Lebih dari itu, larangan ini berlangsung di seluruh daerah di Indonesia. Bahkan
Dengan adanya larangan kampanye selama bulan Ramadhan ini, diharapkan mampu memberikan ketenangan pada masyarakat. Semua umat muslim di Indonesia dapat beribadah dengan tenang kapan saja selama bulan Ramadhan tanpa harus mendengarkan kampanye partai politik.