Kondisi David terkini semakin membaik, mengingat adanya pembuluh darah di otak yang pecah membuat respon tubuh berkurang. Kasus Cristalino David Ozora (17) dianiaya anak mantan pejabat pajak hingga mengalami koma berhari-hari menarik perhatian banyak orang.
Sejak tanggal 20 Februari 2023, David Ozora mengalami koma, karena penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy bersama rekanya. Luka di sekujur tubuh dan parahnya pembuluh darah di otak juga pecah membuat keadaan David tidak baik-baik saja.

Update Kondisi David Terkini
Kini sudah hari ke-33 perawatan di rumah sakit dan kondisi David sudah mulai membaik sedikit demi sedikit. David dirawat di ICU dan mendapatkan perawatan ekstra baik dari dokter maupun orang tua. Hari demi hari keadaan mulai membaik, seperti kini respon mata sudah mulai terlihat.
“Hari ke-33, sejatinya sudah ada perkembangan cukup baik itu dari aspek penglihatan, respons David-ya. Jadi mata sudah mulai ada respons mengikuti gerakan ketimbang hari sebelumnya,” ungkap Flusta Hatala di RS Mayapada, Jakarta Selatan.
David juga rutin menjalani fisioterapi. Fisioterapi merupakan terapi rehabilitas yang diterapkan pada pasien pasca kondisi tertentu, misal penyakit dan cedera. Karena terapi ini, David bisa menunjukan perkembangan sehingga bisa berdiri walau hanya 20 menit.
Kondisi David terkini mungkin sudah semakin membaik, namun Rustam menuturkan diagnosa mengenai cedera otak yang cukup parah. Untuk detail cedera sendiri sebenarnya pihak keluarga sebelum mengetahui betul, cedera apa yang di dalamnya.
Walau Kondisi David terkini sudah bisa berdiri dan sedikit merespon, namun sebenarnya kondisi David belum sepenuhnya sadar. Parahnya, David juga belum bisa mengenali orang tuanya, sehingga kondisinya terbilang masih perkembangan pemulihan.
Update Pengadilan Mario Dandy
Penganiayaan David oleh Mario Dandy dilakukan pada Senin malam tanggal 20 Februari, ketika David sedang bermain ke rumah temannya. Karena itu, hingga kini David masih di rawat di rumah sakit. Selain Mario Dandy, polisi juga membekap Shane Lukas sebagai tersangka.
Untuk AG ditetapkan sebuah anak berkonflik hukum. Penyidik sudah melimpahkan berkas perkara tahap 1 di JPU kepada mereka. Meski begitu kapan berkas perkara akan dilimpahkan masih belum diketahui. Berkas masih dalam proses penelitian, karena kedua tersangka sudah dewasa maka berkas sesuai KUHP.
Sedangkan untuk AG sudah dilimpahkan kasus penganiayaan tersebut. Bahkan kejaksaan sendiri sudah resmi melimpahkan AG ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan David Ozora. Pengadilan kepada AG sudah dilimpahkan pada jumat 24 Maret 2023 kemarin.
Hakim juga sudah menetapkan tahapan diversi sebagai ketentuan pasal 52 UU no. 11 tahun 2012 tentang pidana anak yang akan dijadwalkan 29 Maret 2023 kepada AG.
Sedangkan Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 76C, juncto pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman maksimal pidana 5 tahun, dan subsider pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat ancaman pidana 5 tahun.
Namun ternyata, polisi telah merubah pasal yang lebih berat untuk Mario yaitu pasal 355 KUHP ayat 1, pasal 354 ayat 1 KUHP, pasal 353 ayat 2 KUHP dan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Untuk Shane Lukas, yang memiliki peran sebagai pengompor, hingga merekam aksi penganiayaan. Dikenakan pasal 76c JO pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014, mengenai perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider 351 KUHP.
Itulah update kondisi David terkini dan ketentuan hukum yang diberikan ke Mario Dandy serta komplotannya.